Beranda
Aikido dan Organisasi Nasionalnya beritahu rekan anda via E-mail
Beberapa tahun yang lalu [1997] di Indonesia masih tidak dikenal apa itu Aikido, apalagi organisasi aikidonya. Bahkan pernah seorang yang bertanya kepada saya, Aikido itu 'binatang apa?'... tolong jelaskan kepada saya apa itu Aikido dan bagaimana organisasinya di Indonesia, jangan-jangan organisasi gelap dan terlarang? Hingga saat ini masih tertanam dibenak saya bentuk pertanyaan sentimen tersebut, dan sependek pengetahuan saya hingga saat ini masyarakat luas masih belum memahami apa itu Aikido dan organisasinya. Aikido bukan binatang, bukan organisasi, bukan alat / instrumen, melainkan suatu ajaran Seni-Bela-Diri yang memiliki nilai filosofi luhur yang diciptakan oleh [almarhum] Morihei Ueshiba. Sedangkan organisasi Aikido merupakan sekumpulan orang-orang yang mengurusi dan/atau menjalankan agar kegiatan pendidikan dan pembinaan seni bela diri aikido agar dapat terlaksana bagi masyarakat Indonesia, sehingga bisa terjadi dalam suatu organisasi Aikido akan diurus oleh beberapa orang yang sesungguhnya orang itu tidak mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan Seni Bela diri Aikido, walau hal ini biasanya amat-langka dan sangat jarang terjadi.

Ketika seseorang mendaftarkan untuk ikut serta pada suatu dojo pertama-kalinya, maka orang iut secara langsung sudah tergabung pada Organisasi Nasional Aikido, demikian pula ketika orang itu tidak aktif, maka orang itu sudah keluar dari suatu organisasi sosial yang memayungi suatu kelas/dojo yang menyelenggarakan kegiatan Aikido. Fenomena ini merupakan suatu hal yang sangat biasa bagi seorang pemula atau aikidoka setingkat kyu [mudansha]. Namun akan sangat berbeda akibatnya, apabila Aikidoka itu sudah setingkat Yudansha [black-belt].

Sekedar memahami bagaimana organisasi Aikido di Indonesia, perlu diuraikan sekilas bahwa di Indonesia Organisasi Aikido harus berbentuk badan hukum yang bernama Yayasan, yang untuk keabsahan Yayasan dimaksud harus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum & HAM RI dan harus pula Anggaran Dasarnya diumumkan dalam Berita Negara Indonesia. Selanjutnya Yayasan ini harus memperoleh pengakuan resmi dari Hombu / Aikikai Foundation. Dimana untuk memperoleh pengakuan harus memenuhi ketentuan pasal 2 International Hombu Regulation .

Pasca berlaku International Hombu Regulation [I.H.R.] sejak 1 Oktober 2000 yang berlaku bagi seluruh organisasi Aikido di dunia sudah telah memperoleh pengakuan Hombu, IHR telah mengatur berbagai kesempatan bagi seorang Yudansha untuk mengembangkan karir di negaranya masing-masing.Salah-satu kesempatan yang diberikan adalah untuk mengembangkan karir sebagai pengajar dan/atau sekaligus sebagai penguji, kesempatan untuk mendirikan dojo [kelas] yang akan memiliki eksistensi penuh sebagai perpanjangan tangan Organisasi nasional yang telah memperoleh pengakuan dari Hombu.

Salah satu kewenangan penting yang dimiliki organisasi nasional yang telah diakui oleh Hombu dojo yaitu, organisasi ini memiliki otoritas untuk mengangkat, menentukan dan memutuskan siapa-siapa saja anggotanya yang berpotensi menjadi pengajar atau penguji, termaksud melakukan ujian setingkat mudansha dan yudansha [mis. ujian Kyu serta ujian Dan-1, Dan-2, Dan-3 dst], tanpa perlu memberikan syarat detail lain sebagaimana suatu organisasi baru guna memperoleh pengakuan dari Hombu.

Adalah penting untuk diketahui, dan baiknya difahami oleh setiap orang setingkat Yudansha, mengenai pentingnya tetap terus bergabung dengan organisasi yang telah memperoleh pengakuan dari Hombu, antara lain adalah untuk :

  1. Menjaga agar tidak hilang berbagai kesempatan untuk mengembangkan diri selaku Aikidoka, dikarenakan Yudansha tersebut tidak aktif atau keluar dari suatu Organisasi yang telah diakui oleh Hombu,
  2. Hilangnya kesempatan mencapai kualifikasi pelatih yang biasa disebut Shihan, Shidoin dan Fukushidoin, termaksud kesempatan menjadi penguji ;
  3. Kesempatan untuk mendirikan dan mengembangkan suatu organisasi nasional Aikido yang sah & tetap memperoleh pengakuan dari Hombu sesuai kewarganegaraannya, serta kesempatan positif lain yang mungkin bisa diraih selaku yudansha nasional pada suatu negara

Sebagaimana diketahui untuk meraih tingkat Yudansha bukanlah suatu hal murah, karena diperlukan suatu pengorbanan tinggi baik tenaga, uang, waktu. Bisa saja terjadi seorang Yudansha di Indonesia keluar dari suatu organisasi aikido di Indonesia dan memiliki kesempatan bergabung dengan suatu organisasi Aikido dari negara lain. Namun mutasi keanggotaan lintas negara ini sesungguhnya mempersulit yudansha itu sendiri dalam mengembangkan kesempatan selaku Pengajar / Penguji dan memperoleh kualifikasi kualifikasi pelatih sesuai ketentuan pasal 15.1 IHR karena suatu Organisasi Asing tidak mungkin mengangkat kualifikasi seorang pelatih di negara lain. Atau secara tegas Hombu mengatur agar setiap Organisasi yang telah diberikan pengakuan resmi pada suatu negara membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat suatu negara untuk mengembangkan Aikido.

Demikian sekilas pandangan sederhana ini, semoga bermanfaat & anda bisa mencintai dirimu sendiri selaku Yudansha Indonesia.

Terimakasih.

RGS For Indonesia Aikikai - 28 Januari 2010 

***

 

Penulis  : Robaga G. Simanjuntak
Sumber
 : http://www.facebook.com/notes/rgs-aikido-club/aikido-organisasinya/308509240324

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Website Links

Sekilas Info

PIA melalui surat edaran sekjen nomor 2010/05/25/SPL/SJ/PIA menginformasikan pembatalan kedatangan Hironobu Yamada Shihan ke Indonesia dikarenakan sakit. Namun demikian latihan bersama tetap dilaksanakan pada tanggal 29-30 Mei 2010 dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Sabtu, 29 Mei 2010 : ruang Diamond - Senayan Trade Center, lt 8, Jakarta. Jam 09:30 - 16:00
  2. Minggu, 30 Mei 2010 : ruang Emerald - Senayan Trade Center, lt 8, Jakarta. Jam 09:30 - 16:00

Keterangan:

Sertifikat hasil ujian Yudansha 2010 akan diserahkan pada hari minggu seusai latihan. Seluruh peserta ujian yudansha 2010 dipersilahkan hadir dengan seragam lengkap.

Biaya Latihan bersama:

  • Rp. 150.000 ,- untuk anggota Perguruan Indonesia Aikikai
  • Rp. 250.000 ,- untuk selain anggota Perguruan Indonesia Aikikai

Pembayaran dikirim ke 

  • Rekening Bank Mandiri cabang Ratu Plaza no. 102 000 492 0549 atas nama Julianti 
  • Rekening Bank BCA cabang Ratu Plaza no. 525 0128 365 atas nama Julianti 

Peserta harap menunjukkan bukti transfer saat mendaftar.

Informasi tambahan : hubungi saudara Lilik +62 816 193 8699

Langganan Info

Info Indonesia Aikikai


Terima HTML?
Bergabung untuk menerima info reguler dari YIA

Saat ini ada 27 tamu online

Kunjungan