| Sejarah Aikido Indonesia Aikikai |
|
|
Pada tahun 1960-an, di era pemerintahan Soekarno, banyak remaja indonesia yang mendapatkan bea siswa untuk belajar ke luar negeri, termasuk Jepang adalah salah satu negara tujuan belajar remaja Indonesia. Diantara mereka yang menjadi mahasiswa di negeri Sakura tersebut adalah Jozef Izaak Poetiray dan Mansur Idam, dan keduanya disamping belajar di perguruan tinggi Jepang juga berkesempatan mempelajari seni bela diri Aikido.
Pada tanggal 19 Juli 1986 dibuatlah Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Indonesia Aikikai yang bertujuan untuk lebih terarah koordinasi dan pelaksanaan organisasi Yayasan Indonesia Aikikai. Dalam ART tersebut disepakati adanya tiga fungsi, yakni: Badan Pendiri dengan bertindak sebagai koordinator adalah Ir. Gunawan Danurahardja, Dewan Guru diketuai oleh Ir. Jozef Izaak Poeitiray, dan Dewan Pengurus dimana Ir. Mansur Idham berdiri sebagai ketua umum. Dalam ART tersebut ditetapkan Watak Jiwa dan Semangat Aikido yang melandasi Yayasan Indonesia Aikikai adalah:
Pada tahun 2001, muncul perundang-undangan baru yang mengatur tentang yayasan. Meskipun lambat di respon oleh berbagai organisasi yang sebelum tahun 2001 berstatus yayasan, YIA pada tahun 2008 merespon perubahan perundangan yang mengatur yayasan dengan memperbaharui badan hukumnya. Yayasan Indonesia Aikikai telah disyahkan oleh Departemen Hukun dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-3511.AH.01.02. Tahun 2008 dengan NPWP: 02.844.906.4 - 063.000 yang berkedudukan di Gedung Menara Rajawali Lantai 18, Jl. Mega Kuningan, Jakarta Selatan, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 08 tanggal 26 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Raden Ayu Herawati, SH. yang berkedudukan di Jakarta. Keputusan tersebut telah dimuat dalam Tambahan Berita - Negara Republik Indonesia tanggal 19 September 2008 No 76. Sesuai dengan amanah YIA lama maka YIA baru akan mendirikan Perguruan Indonesia Aikikai sebagai lembaga pelaksana untuk:
Secara organisasi Perguruan Indonesia Aikikai (PIA) berisi tiga elemen; yakni Dewan Pendiri, Komite Dewan Guru, Pengawas, dan Pengurus. Dalam pendirian Perguruan Indonesia Aikikai tersebut duduk sebagai Dewan Pendiri adalah Ir. Jozef Izaak Poetiray (yang juga merangkap sebagai Ketua Komite Dewan Guru) dan Dr. Dono Iskandar D., kemudian Robaga Gautama Simandjuntak,S.H. berkedudukan sebagai Pengawas, dan Witjaksono Abadiman Sidarta duduk sebagai Ketua Umum. Dalam perkembangannya Yayasan Indonesia Aikikai (YIA) lambat laun menyebar kegiatannya. Dimulai dari Jakarta, kemudian menyebar ke seluruh Jabodetabek, lalu Bandung, Cilegon, Jogjakarta, Solo, Semarang, Malang, Lampung, Medan dan kota-kota lainnya, YIA menyebar menjadi organisasi yang besar dan terus berkembang hingga sekarang.
|
| < Sebelumnya |
|---|