Beranda arrow Info arrow Dokumen arrow Peraturan Internasional Hombu
Peraturan Internasional Hombu beritahu rekan anda via E-mail
Indeks Artikel
Peraturan Internasional Hombu
Halaman 2
Halaman 3
 
Peraturan Internasional pengelolaan organisasi Aikido skala nasional yang berafiliasi ke Aikikai Jepang. Peraturan ini diterbitkan oleh Aikikai Hombu. Naskah didapatkan dari hasil komunikasi Robaga G. Simanjuntak ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ) dengan Masaki Tani dari International Department of Hombu Dojo ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ), tertanggal 10 mei 2005, yang meminta informasi tentang Peraturan Internasional Hombu Dojo. Naskah asli berbahasa Inggris -- dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (B.A.)

YAYASAN AIKIKAI

PUSAT AIKIDO DUNIA

PERATURAN INTERNASIONAL

[Diumumkan secara Resmi : Showa 55 --10 Mei 1980]

[Revisi Pertama : Showa 63 --1 Desember 1988]

[Revisi Kedua : Heisei 12 -- 1 Oktober 2000] 

 

AIKIKAI FOUNDATION

AIKIDO WORLD HEADQUARTERS

INTERNATIONAL REGULATIONS

[Promulgated : Showa 55 (1980) May 10]

[Revised : Showa 63 (1988) December 1]

[Revised : Heisei 12 (2000) October 1]

 
       

Bab I

PRINSIP UMUM

Pasal 1

TUJUAN

 

Chapter 1

GENERAL PRINCIPLE

Article 1

AIM

 
       
  1. Yayasan Aikikai – Kantor Pusat Aikido Seluruh Dunia, dalam rangka menyebarkan Aikido ke seluruh dunia dan menciptakan sebuah sistem yang bisa bekerja dengan baik, maka dengan ini membuat Peraturan Internasional.
  2. Yayasan Aikikai – Kantor Pusat Aikido Seluruh Dunia untuk selanjutnya akan disebut sebagai Hombu.
 
  1. The Aikikai Foundation - Aikido World Headquarters, in order to spread Aikido in countries throughout the world and to have a system which works smoothly, hereby lays down International Regulations.
  2. The Aikikai Foundation – Aikido World Headquarters shall be referred to hereinafter as the Hombu.
 
       

BAB II

PENGAKUAN HOMBU

TERHADAP ORGANISASI AIKIDO

DI NEGARA TERTENTU

 

Chapter 2

RECOGNITION BY THE HOMBU

OF AIKIDO ORGANIZATIONS

IN A GIVEN COUNTRY

 
       

Pasal 2

PENGAKUAN HOMBU

 

Article 2

HOMBU RECOGNITION

 
       
1. Hombu akan memberikan Pengakuan kepada sebuah Organisasi Aikido yang dinilai telah memenuhi beberapa syarat berikut. Jika ada lebih dari satu organisasi Aikido dalam sebuah negara yang berdasarkan karena hukum nasional dan/atau hukum atau karena alasan lain yang oleh Hombu dianggap layak, maka pengakuan oleh Hombu bisa diberikan kepada organisasi tersebut.
  1. The Hombu will give Hombu Recognition to an Aikido organization which it judges to have satisfied the following conditions. If more than one Aikido organization exist in a country due to national law and/or rules or any other reason the Hombu admits as appropriate, Hombu Recognition can be given to those organizations.  
       

(1) Organisasi Aikido terkait yang didirikan secara sah dan telah memiliki kegiatan Aikido yang substansial selama lebih dari lima tahun sejak tanggal pendiriannya. Organisasi ini bukanlah sebuah dojo tunggal milik seorang individu.

(2) Organisasi Aikido terkait memiliki lebih dari satu dojo yang berafiliasi yang terbuka untuk masyarakat, dan menjalankan aktifitasnya sepanjang tahun.

(3) Kepala pengurus atau Ketua Dewan Guru Organisasi Aikido terkait (selanjutnya di sini disebut Pejabat) adalah pemegang Dan 4 atau lebih tinggi. Pejabat adalah warga negara yang tinggal secara tetap di negara tempat organisasi tersebut berada.

(4) Organisasi Aikido terkait memiliki lebih dari satu pemegang Dan-2 Aikido atau lebih tinggi, yang akan membantu Pejabat dalam mendirikan dewan guru dan menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat kyu/dan.

(5) Organisasi Aikido tersebut telah memiliki sebuah Kantor Pusat, Peraturan dan Dewan Pengurus.

(6) Terbitnya Pengakuan Hombu terhadap Organisasi Aikido tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan ataupun masalah bagi dalam organisasi di negara tersebut.

 

 (1) The relevant Aikido organization has been established legally and has had more than five years of substantial Aikido activity since it’s establishment. It is not a single dojo of an individual person.

(2) The relevant Aikido organization has more than one affiliated dojo open to the public, and holds activities throughout the year.

(3) The head of management or the chief of Aikido instruction of the relevant Aikido organization (hereinafter referred to as the Person in Charge) is 4th dan or above. The Person in Charge is a permanent resident of the country of that organization.

(4) The relevant Aikido organization has more than one holder of 2nd dan of Aikido or above, who will assist the Person in Charge in establishing the committees for instructing and dan/kyu grading examination.

(5) The relevant Aikido organization has established a Headquarters, Regulations and a Directing Committee.

(6) Issuing of Hombu Recognition to the relevant Aikido organization will not cause any confusion or problem in the organization’s country.

 
       
2. Sebuah Organisasi Aikido yang telah diberikan Pengakuan oleh Hombu akan mewakili negaranya dalam aktivitas Internasional. Jika ada lebih dari satu organisasi yang diakui oleh Hombu dalam sebuah negara, maka Organisasi-organisasi Aikido tersebut, jika diperlukan, saling berkoordinasi dan bekerja-sama di dalam negeri untuk kegiatan Aikido internasional secara layak, ramah dan tepat waktu yang didasarkan kepada semangat Aikido yang ditetapkan oleh Pendiri Aikido.
  2. An Aikido organization which has been given Hombu Recognition will represent its country in international Aikido activities. If more than one Aikido organization with Hombu Recognition exist in a country, those Aikido organizations should, if necessary, coordinate and cooperate with each other for domestic and international Aikido activities as appropriate in an amiable and timely manner based on the Aikido spirit established by the Founder of Aikido.  
       
3. Sebuah Organisasi Aikido yang telah memperoleh Pengakuan Hombu dimungkinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan berikut. Besar-kecilnya kegiatan yang dimungkinkan tergantung pada tingkatan Dan dari personil yang bertanggung-jawab.
  3. An Aikido organization which has been given Hombu Recognition may be eligible to perform the following activities. The extent of possible activities depends on the dan rank of the Person In Charge.  
       

(1) Menerbitkan tingkatan kyu (lihat ketentuan pasal-14)

(2) Ujian tingkat Dan (lihat ketentuan pasal-9.1)

(3) Permohonan pendaftaran tingkatan Dan (lihat ketentuan pasal-8)

(4) Permohonan ujian tingkatan Dan (lihat ketentuan pasal-9.1)

(5) Permohonan rekomendasi tingkatan Dan (lihat ketentuan pasal-9.2)

(6) Pemberian sertifikasi pelatih (lihat ketentuan pasal-17) (

7) Menerima bantuan dari Hombu

(8) Bergabung pada kegiatan Hombu yang berkaitan dengan Aikido

 

(1) Issuing of kyu grades (See Article 14)

(2) Examination of dan grades (See Article 9.1)

(3) Application for the registration of dan grades (See Article 8)

(4) Application for the examination of dan grades ( See Article 9.1)

(5) Application for the recommendation of dan grades (See Article 9.2)

(6) Certification of instructors (See Article 17)

(7) Receiving assistance from the Hombu (8) Joint activities with the Hombu concerning Aikido

 
       
4. Dengan tetap menghormati Organisasi Aikido yang tidak diberikan Pengakuan oleh Hombu Pengakuan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Ayat 2.1. dikarenakan organisasi ini tidak memenuhi persyaratan untuk diakui oleh Hombu. Jika dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan, Hombu akan memberikan pengajaran guna memenuhi persyaratan untuk bisa memperoleh pengakuan dari Hombu, serta berbagai bantuan dalam mengembangkan Organisasi tersebut. Selanjutnya, permasalahan yang berkaitan dengan tingkatan DAN, dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1, Pengakuan Hombu merujuk pada ketentuan Pasal 2.4., dimana terhadap ujian kenaikan tingkat DAN akan dilaksanakan oleh Hombu atau oleh orang yang didelegasikan oleh Hombu.
  4. With respect to an Aikido organization which has not been given Hombu - Recognition in accordance with Article 2.1 because it does not satisfy the conditions for Hombu Recognition, the Hombu will, if it deems necessary, give instruction to enable it to fulfill the conditions for Hombu Recognition, and assistance in developing the organization. Furthermore, matters concerning dan grades, are subject to the provisions of Article 6.1. In this case, “Hombu Recognition” is to be read as “subject to the provision of Article 2.4”, and examination for dan grades will be conducted by the Hombu or a person delegated by the Hombu.  
       

Pasal 3

PENERBITAN SERTIFIKAT

 

Article 3

ISSUANCE OF CERTIFICATES

 
       
Terhadap Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu, Sertifikat Pengakuan Hombu akan diterbitkan melalui prosedur yang ditetapkan.
  To an Aikido organization which has been given Hombu Recognition, a Certificate of Hombu Recognition will be issued through established procedure.  
       

Pasal 4

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN

 

Article 4

MATTERS TO OBSERVE

 
       
1. Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut ini.
  1. An Aikido organization which has been given Hombu Recognition must adhere to the following principles.  
       

(1) Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus menghormati dan mengikuti semangat Aikido yang dibangun oleh Pendiri, Morihei Ueshiba, dan prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan penyebar-luasan Aikido yang ditetapkan oleh Hombu.

(2) Tingkatan Dan di syahkan oleh Doshu Aikido. Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus menghargai tingkatan Dan Aikido yang di syahkan oleh Doshu. Para anggota organisasi harus mencari tingkatan Da yang disyahkan oleh Doshu dan telah terdaftar pada Hombu tanpa memandang situasi dimana tingkatan Dan nasional telah diberikan oleh negara atau pemerintah berkaitan dengan pengesyahan nasional atau karena alasan lain.

(3) Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus menetapkan sistem pelatihan dan struktur ujian untuk tingkat kyu dan Dan, seperti Dewan Guru dan Dewan Penguji kyu/Dan.

(4) Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus tetap berhubungan dekat dan bekerja sama dengan Hombu dan juga dengan (para) pelatih yang diberangkatkan oleh Hombu yang tinggal di negara bersangkutan. Organisasi tersebut juga akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Hombu sehubungan dengan penerimaan (para) pelatih yang akan diberangkatkan oleh Hombu untuk kunjungan pendek.

(5) Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu akan menjaga hubungan, berkoordinasi dan bekerjasama, dengan baik, dengan organisasi-organisasi Aikido lain di negaranya untuk memajukan hubungan persahabatan. Di sarankan juga untuk mendirikan sejenis organisasi induk yang memayungi organisasi-organisasi Aikido tersebut.

(6) Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu akan tunduk pada ketetapan-ketetapan yang disebutkan diatas.

 

(1) An Aikido organization which has been given Hombu Recognition must respect and follow the spirit of Aikido established by the Founder, Ueshiba Morihei, and basic principles concerning the dissemination of Aikido established by the Hombu.

(2) Dan grades are legitimated by the Doshu of Aikido. An Aikido organization which has been given Hombu Recognition must hold in esteem the Aikido dan grades legitimated by the Doshu. The members of that organization must obtain dan grades to be legitimated by the Doshu and registered at the Hombu regardless of a situation in which national dan grades are issued by the country or government due to the national legislation or some other reason.

(3) An Aikido organization which has been given Hombu Recognition shall establish a teaching system and examination structure for dan and kyu grades, such as an Instructing Committee and a Dan/Kyu Examination Committee.

(4) An Aikido organization which has been given Hombu Recognition must keep close contact with and cooperate with the Hombu and also with the instructor(s) dispatched by the Hombu staying in its country. Also it shall coordinate and cooperate with the Hombu regarding the acceptance of instructor(s) to be dispatched by the Hombu for a short period.

(5) An Aikido organization which has been given Hombu Recognition shall keep contact, coordinate and cooperate, as appropriate, with other Aikido organization(s) in its country to promote friendly relations. Also it is recommended that a type of umbrella organization for those Aikido organizations should be established.

(6) An Aikido organization which has been given Hombu Recognition shall abide by the provisions of this Regulation in addition to the items mentioned above.

 
       
2. Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus mengirimkan persetujuan tertulis kepada Hombu yang menyebutkan pasal-pasal 4.1 ayat (1) hingga ayat (6) tersebut di atas.
  2. An Aikido organization which has been given Hombu Recognition must submit to Hombu a written agreement mentioning (1) through (6) of the Article 4.1 above.
 

 


 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Website Links

Sekilas Info

hironobu yamada.jpg

Perguruan Indonesia Aikikai melalui surat edaran Sekjen no. 2010/05/11/02/SPL/SJ/PIA mengundang aikidoka untuk menghadiri latihan bersama Hironobu Yamada Shihan (Dan 7), yang akan diselenggarakan pada:

Sabtu 29 Mei 2010

 Ruang Diamond,
 Senayan Trade Center lantai 8, Jakarta
 09:30 - 12:00
 Latihan aikido
 14:00 - 16:00
 Latihan Aikido

 Minggu, 30 Mei 2010

Ruang Emerald,
 Senayan Trade Center lantai 6, Jakarta
09:30 - 16:00
 Latihan Aikido