Beranda arrow Info arrow Dokumen arrow Peraturan Internasional Hombu
Peraturan Internasional Hombu beritahu rekan anda via E-mail
Indeks Artikel
Peraturan Internasional Hombu
Halaman 2
Halaman 3

Peraturan Internasional pengelolaan organisasi Aikido skala nasional yang berafiliasi ke Aikikai Jepang. Peraturan ini diterbitkan oleh Aikikai Hombu. Naskah didapatkan dari hasil komunikasi Robaga G. Simanjuntak ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ) dengan Masaki Tani dari International Department of Hombu Dojo ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ), tertanggal 10 mei 2005, yang meminta informasi tentang Peraturan Internasional Hombu Dojo. Naskah asli berbahasa Inggris -- dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (B.A.)

 

BAB IV

KUALIFIKASI PELATIH

 

Chapter 4

QUALIFICATIONS OF INSTRUCTORS 

 
       

Pasal 15

KUALIFIKASI PELATIH

 

Article 15

QUALIFICATIONS OF INSTRUCTORS

 
       

1. Berkaitan dengan Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu , kualifikasi para pelatih adalah sebagai berikut :

(1) Shihan

(2) Shidoin

(3) Fukushidoin

 

1. With respect to an Aikido organization with Hombu Recognition, the qualifications for instructors are as follows :

(1) Shihan

(2) Shidoin

(3) Fukushidoin

 
       
2. Gelar pelatih di tulis dalam bahasa Jepang.
  2. The titles for instructors’ qualification are written in Japanese.
 
       

Pasal 16

SHIHAN

 

Article 16

SHIHAN 

 
       

1. Hombu menguji dan mengangkat Shihan di antara orang-orang pemegang Dan 6 ke-atas, dan yang ahli dalam latihan dan mengajar.

2. Untuk orang yang diangkat, Sertifikat Pengangkatan di anugerahkan oleh Hombu.

 

1. The Hombu examines and appoints Shihan from among persons who are 6th dan or above, and who are proficient in practice and instructing.

2. To the appointed person, a Certificate of Appointment is awarded by the Hombu.

 
       

Pasal 17

SHIDOIN AND FUKUSHIDOIN

 

Article 17

SHIDOIN AND FUKUSHIDOIN

 
       

1. Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu harus memiliki sistem untuk kualifikasi Shidoin dan Fukushidoin.

(1) Shidoin adalah orang pemegang Dan 4 atau lebih.

(2) Fukushidoin adalah orang pemegang Dan 2 dan Dan 3

2. Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu bisa menerbitkan Sertifikat Pengangkatan bagi orang yang ditunjuk sebagai Shidoin atau Fukushidoin.

3. Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu harus memberi laporan ke Hombu nama-nama dan tingkatan orang yang diangkat sebagai Shidoin dan Fukushidoin.

 

1. An Aikido organization with Hombu Recognition is to have a system for qualifying Shidoin and Fukushidoin.

(1) Shidoin are persons of 4th dan or above

(2) Fukushidoin are persons of 2nd dan or 3rd dan

2. An Aikido organization with Hombu Recognition can issue a Certificate of Appointment to those whom it has appointed Shidoin and Fukushidoin.

3. An Aikido organization with Hombu Recognition must report to the Hombu the name and dan grades of those whom it has appointed Shidoin and Fukushidoin.

 
       

BAB V

ATURAN TAMBAHAN

 

Chapter 5

SUPPLEMENTARY RULES

 
       

Pasal 18

DEWAN GURU, DEWAN PENGUJI UJIAN KYU/DAN

 

Article 18

INSTRUCTION COMMITTEE, DAN/KYU EXAMINATION COMMITTEE

 
       
Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu harus memberitahu Hombu tentang pendirian Dewan Guru dan Dewan Penguji Kyu/Dan, sehubungan dengan pasal 4.3.
  An Aikido organization with Hombu Recognition must inform Hombu of the establishment of an Instructing Committee and a Dan/Kyu Examination Committee, in accordance with Article 4.3.
 
       

Pasal 19

UJIAN DAN

 

Article 19

DAN GRADING EXAMINATION

 
       
Jika Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu mengadakan ujian Dan sehubungan dengan pasal 9.1, dan ada masalah karena beberapa alasan, hal ini bisa meminta/menerima pengarahan dari Hombu.
  If an Aikido organization with Hombu Recognition conducts dan examinations in accordance with Article 9.1, and problems arise for some reason, it is to receive instruction from the Hombu.
 
       
ATURAN TAMBAHAN
  ADDITIONAL RULES
 
       

1. Status Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu sebelum Peraturan ini di amandemen-kan tidak akan berpengaruh.

2. Peraturan ini berlaku efektif sejak tanggal perubahan [amandemen], 1 Oktober, 2000.

 

1. The status of Aikido organizations which were regarded as if they were Aikido organizations with Hombu Recognition before these Regulations were amended will not be affected.

2. These regulations will be in effect from the date of amendment, October 1, 2000.

 

 



 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Website Links

Sekilas Info

Berdasarkan surat edaran Sekjen YIA tertanggal 28 Oktober 2009, no: 2009/10/28/01/SP/SJ/PIA, diberitahukan kepada semua dojo dan anggota aikido yang terafiliasi ke Yayasan Indonesia Aikikai tentang pendaftaran Ujian Yudansha 2010.

Syarat Pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Mengirimkan karya tulis. (format terlampir )
  2. Mengirimlan Formulir Ujian Dan-Kyu.

Bagi peserta ujian yudansha setingkat Dan 1 (shodan), persyaratan tambahan adalah:

  1. Mengirimkan Formulir Registrasi Aikido Hombu.
  2. Mengirimkan Formulir Permohonan Kartu Yudansha Internasional.
  3. Mengirimkan foto berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Advertisement
Advertisement