Beranda arrow Info arrow Dokumen arrow Peraturan Internasional Hombu
Peraturan Internasional Hombu beritahu rekan anda via E-mail
Indeks Artikel
Peraturan Internasional Hombu
Halaman 2
Halaman 3

Peraturan Internasional pengelolaan organisasi Aikido skala nasional yang berafiliasi ke Aikikai Jepang. Peraturan ini diterbitkan oleh Aikikai Hombu. Naskah didapatkan dari hasil komunikasi Robaga G. Simanjuntak ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ) dengan Masaki Tani dari International Department of Hombu Dojo ( Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya ), tertanggal 10 mei 2005, yang meminta informasi tentang Peraturan Internasional Hombu Dojo. Naskah asli berbahasa Inggris -- dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (B.A.)

 

Pasal 5

PEMBATALAN PENGAKUAN HOMBU

 

Article 5

CANCELLATION OF HOMBU RECOGNITION

 
       
Dalam kasus Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu melanggar ketetapan-ketetapan Peraturan ini dan menciptakan penghalang serius untuk penyebaran Aikido oleh Hombu, Hombu akan, baik secara verbal atau tertulis, mendesak untuk mematuhi ketetapan-ketetapan dalam Peraturan ini. Jika organisasi tersebut tidak menunjukkan perbaikan, Pengakuan Hombu akan dibatalkan. Kualifikasi organisasi Aikido (Bab 4) tidak berlaku.
  In a case where an Aikido organization with Hombu Recognition violates the provisions of these Regulations and creates serious obstacles for the dissemination of Aikido by the Hombu, the Hombu will, both verbally and in writing, urge the adherence to the provisions of these Regulations. If the organization does not demonstrate to do so, Hombu Recognition may be cancelled. The qualifications of the Aikido organization (Chapter 4) will cease to exist.
 
       

BAB III

TINGKATAN “DAN” & “KYU”

 

Chapter 3

DAN GRADES AND KYU GRADES

 
       

Pasal 6

TINGKAT DAN

 

Article 6

DAN GRADES

 
       

1.Tingkatan Dan di berikan kepada para praktisi Aikido yang menjadi anggota Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu berkaitan dengan kemampuan dan prestasi atau kepandaian umum mereka.

2.Tingkatan Dan mulai dari Dan 1 hingga Dan 8.

 

1. Dan grades are awarded to Aikido practitioners who belong to Aikido organizations with Hombu Recognition in accordance with their general ability and achievements or accomplishment.

2. Dan grades are from 1st dan to 8th dan.

 
       

Pasal 7

LEGITIMASI

 

Article 7

LEGITIMATION

 
       
Tingkatan Dan disyahkan oleh Doshu Aikido
  Dan grades are legitimated by the Doshu of Aikido.
 
       

Pasal 8

PERMOHONAN DAN PENDAFTARAN

 

Article 8

APPLICATION AND REGISTRATION

 
       

1. Tingakatan Dan, dalam segala hal, harus di usulkan ke Hombu.

2. Tingkatan Dan menjadi valid setelah di daftarkan di Hombu.

 

1. Dan grades must, in all cases, be applied for to the Hombu.

2. Dan grades become valid after they have been registered at the Hombu.

 
       

Pasal 9

KUALIFIKASI UNTUK MENYELENGGARAKAN UJIAN DAN MEMBUAT REKOMENDASI

 

Article 9

QUALIFICATIONS FOR CONDUCTING EXAMINATIONS AND MAKING RECOMMENDATIONS

 
       

1. Organisasi yang telah memperoleh Pengakuan dari Hombu, apabila memiliki personil setingkat Dan-6 atau lebih tinggi, diperkenankan untuk mengadakan ujian mulai dari Tingkat Dan-1 sampai dengan Dan-4. Jika Personil itu adalah Dan-4 atau Dan-5, maka diperkenankan untuk mengadakan ujian Dan-1 hingga Dan-3. Khusus terhadap penyelenggaraan ujian Dan-4, harus dibuatkan suatu permohonan kepada Hombu, dan ujian akan dilakukan oleh Hombu atau orang yang didelegasikan oleh Hombu.

2. Dengan tetap memberi penghormatan kepada Dan-5 & Dan-6, keputusan akan dibuat oleh Hombu. Namun, jika Pejabat Organisasi Aikidoyang telah diberi Pengakuan Hombu adalah Dan-6, permohonan rekomendasi hingga Dan-5 bisa diajukan ke Hombu. Jika Pejabat adalah Dan 7, permohonan rekomendasi Dan 7 bisa diajukan.

3. Pembahasan berkaitan dengan Dan 7 ke atas di tetapkan secara terpisah.

 

1. An Aikido organization with Hombu Recognition, when its Person in Charge is 6th dan or above, may conduct examinations from 1st dan to 4th dan. When the Person in Charge is 4th dan or 5th dan, it may conduct examinations from 1st dan to 3rd dan. In the case of a 4th dan examination, an application to Hombu must be made. and the examination will be conducted by the Hombu or a person delegated by the Hombu.

2. With respect to 5th dan and 6th dan, decisions will be made by the Hombu. However, if the Person in Charge of an Aikido organization with Hombu Recognition is 6th dan, an application for recommendation up to 5th dan can be made to the Hombu . If Person in Charge is 7th dan, application for recommendation up to 6th dan can be made.

3. Discussions relating to 7th dan or above are settled separately.

 
       

Pasal 10

METODE UJIAN

 

Article 10

METHOD OF EXAMINATION

 
       
Metode ujian kenaikan tingkat Dan didasarkan pada Ketentuan Ujian dari Hombu. Namun, dimungkinkan adanya perubahan  jika terdapat suatu alasan.
  The method of dan grade examination is based on the Examination Regulations of the Hombu. However, some changes are to be allowed if there is a reason for them.
 
       

Pasal 11

IJIN MASUK KE HOMBU

 

Article 11

ADMISSION TO THE HOMBU

 
       
Semua praktisi Aikido harus menjadi anggota anggota Hombu pada saat pendaftaran tingkat Dan-1 atau tingakatan sebelumnya.
  All practitioners of Aikido must become members of the Hombu at the time of the registration of the 1st dan grade or earlier.
 
       

Pasal 12

SERTIFIKAT DAN

 

Article 12

DAN GRADES CERTIFICAT1ES

 
       

1. Sertifikat Dan akan diterbitkan ketika permohonan pendaftaran diajukan melalui prosedur yang ditetapkan.

2. Sertifikat Dan di tulis dalam bahasa Jepang.

 

1. Dan grade certificates are issued when an application for registration is made through the established procedure.

2. Dan grades certificates are written in Japanese.

 
       

Pasal 13

SERTIFIKAT YUDANSHA INTERNASIONAL

 

Article 13

INTERNATIONAL YUDANSHA CERTIFICATION

 
       

1. Yudansha harus memiliki must Sertifikat Yudansha yang diterbitkan oleh Hombu.

2. Sertifikat Yudansha Internasional di kirim bersamaan dengan sertifikat tingkat Dan.

 

1. Yudansha must possess an International Yudansha Certificate issued by the Hombu.

2. International Yudansha Certificates are sent together with the dan grade certificates.

 
       

Pasal 14

TINGKAT KYU

 

Article 14

KYU GRADES

 
       
Berkaitan dengan tingkatan kyu, Organisasi Aikido yang telah memperoleh Pengakuan dari Hombu bisa mengadakan ujian & menerbitkan sertifikat tingkat kyu.
  With respect to kyu grades, an Aikido organization with Hombu Recognition may conduct examinations and can issue kyu grade certificates.
 

 


 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Website Links

Sekilas Info

hironobu yamada.jpg

Perguruan Indonesia Aikikai melalui surat edaran Sekjen no. 2010/05/11/02/SPL/SJ/PIA mengundang aikidoka untuk menghadiri latihan bersama Hironobu Yamada Shihan (Dan 7), yang akan diselenggarakan pada:

Sabtu 29 Mei 2010

 Ruang Diamond,
 Senayan Trade Center lantai 8, Jakarta
 09:30 - 12:00
 Latihan aikido
 14:00 - 16:00
 Latihan Aikido

 Minggu, 30 Mei 2010

Ruang Emerald,
 Senayan Trade Center lantai 6, Jakarta
09:30 - 16:00
 Latihan Aikido
Advertisement
Advertisement