|
Pasal 5
PEMBATALAN PENGAKUAN HOMBU
|
|
Article 5
CANCELLATION OF HOMBU RECOGNITION
|
|
| |
|
|
|
Dalam kasus Organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu melanggar ketetapan-ketetapan Peraturan ini dan menciptakan penghalang serius untuk penyebaran Aikido oleh Hombu, Hombu akan, baik secara verbal atau tertulis, mendesak untuk mematuhi ketetapan-ketetapan dalam Peraturan ini. Jika organisasi tersebut tidak menunjukkan perbaikan, Pengakuan Hombu akan dibatalkan. Kualifikasi organisasi Aikido (Bab 4) tidak berlaku.
|
|
In a case where an Aikido organization with Hombu Recognition violates the provisions of these Regulations and creates serious obstacles for the dissemination of Aikido by the Hombu, the Hombu will, both verbally and in writing, urge the adherence to the provisions of these Regulations. If the organization does not demonstrate to do so, Hombu Recognition may be cancelled. The qualifications of the Aikido organization (Chapter 4) will cease to exist.
|
|
| |
|
|
|
|
BAB III
TINGKATAN “DAN” & “KYU”
|
|
Chapter 3
DAN GRADES AND KYU GRADES
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 6
TINGKAT DAN
|
|
Article 6
DAN GRADES
|
|
| |
|
|
|
|
1.Tingkatan Dan di berikan kepada para praktisi Aikido yang menjadi anggota Organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu berkaitan dengan kemampuan dan prestasi atau kepandaian umum mereka.
2.Tingkatan Dan mulai dari Dan 1 hingga Dan 8.
|
|
1. Dan grades are awarded to Aikido practitioners who belong to Aikido organizations with Hombu Recognition in accordance with their general ability and achievements or accomplishment.
2. Dan grades are from 1st dan to 8th dan.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 7
LEGITIMASI
|
|
Article 7
LEGITIMATION
|
|
| |
|
|
|
Tingkatan Dan disyahkan oleh Doshu Aikido
|
|
Dan grades are legitimated by the Doshu of Aikido.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 8
PERMOHONAN DAN PENDAFTARAN
|
|
Article 8
APPLICATION AND REGISTRATION
|
|
| |
|
|
|
|
1. Tingakatan Dan, dalam segala hal, harus di usulkan ke Hombu.
2. Tingkatan Dan menjadi valid setelah di daftarkan di Hombu.
|
|
1. Dan grades must, in all cases, be applied for to the Hombu.
2. Dan grades become valid after they have been registered at the Hombu.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 9
KUALIFIKASI UNTUK MENYELENGGARAKAN UJIAN DAN MEMBUAT REKOMENDASI
|
|
Article 9
QUALIFICATIONS FOR CONDUCTING EXAMINATIONS
AND MAKING RECOMMENDATIONS
|
|
| |
|
|
|
|
1. Organisasi yang telah memperoleh Pengakuan dari Hombu, apabila memiliki personil setingkat Dan-6 atau lebih tinggi, diperkenankan untuk mengadakan ujian mulai dari Tingkat Dan-1 sampai dengan Dan-4. Jika Personil itu adalah Dan-4 atau Dan-5, maka diperkenankan untuk mengadakan ujian Dan-1 hingga Dan-3. Khusus terhadap penyelenggaraan ujian Dan-4, harus dibuatkan suatu permohonan kepada Hombu, dan ujian akan dilakukan oleh Hombu atau orang yang didelegasikan oleh Hombu.
2. Dengan tetap memberi penghormatan kepada Dan-5 & Dan-6, keputusan akan dibuat oleh Hombu. Namun, jika Pejabat Organisasi Aikidoyang telah diberi Pengakuan Hombu adalah Dan-6, permohonan rekomendasi hingga Dan-5 bisa diajukan ke Hombu. Jika Pejabat adalah Dan 7, permohonan rekomendasi Dan 7 bisa diajukan.
3. Pembahasan berkaitan dengan Dan 7 ke atas di tetapkan secara terpisah.
|
|
1. An Aikido organization with Hombu Recognition, when its Person in Charge is 6th dan or above, may conduct examinations from 1st dan to 4th dan. When the Person in Charge is 4th dan or 5th dan, it may conduct examinations from 1st dan to 3rd dan. In the case of a 4th dan examination, an application to Hombu must be made. and the examination will be conducted by the Hombu or a person delegated by the Hombu.
2. With respect to 5th dan and 6th dan, decisions will be made by the Hombu. However, if the Person in Charge of an Aikido organization with Hombu Recognition is 6th dan, an application for recommendation up to 5th dan can be made to the Hombu . If Person in Charge is 7th dan, application for recommendation up to 6th dan can be made.
3. Discussions relating to 7th dan or above are settled separately.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 10
METODE UJIAN
|
|
Article 10
METHOD OF EXAMINATION
|
|
| |
|
|
|
Metode ujian kenaikan tingkat Dan didasarkan pada Ketentuan Ujian dari Hombu. Namun, dimungkinkan adanya perubahan jika terdapat suatu alasan.
|
|
The method of dan grade examination is based on the Examination Regulations of the Hombu. However, some changes are to be allowed if there is a reason for them.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 11
IJIN MASUK KE HOMBU
|
|
Article 11
ADMISSION TO THE HOMBU
|
|
| |
|
|
|
Semua praktisi Aikido harus menjadi anggota anggota Hombu pada saat pendaftaran tingkat Dan-1 atau tingakatan sebelumnya.
|
|
All practitioners of Aikido must become members of the Hombu at the time of the registration of the 1st dan grade or earlier.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 12
SERTIFIKAT DAN
|
|
Article 12
DAN GRADES CERTIFICAT1ES
|
|
| |
|
|
|
|
1. Sertifikat Dan akan diterbitkan ketika permohonan pendaftaran diajukan melalui prosedur yang ditetapkan.
2. Sertifikat Dan di tulis dalam bahasa Jepang.
|
|
1. Dan grade certificates are issued when an application for registration is made through the established procedure.
2. Dan grades certificates are written in Japanese.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 13
SERTIFIKAT YUDANSHA INTERNASIONAL
|
|
Article 13
INTERNATIONAL YUDANSHA CERTIFICATION
|
|
| |
|
|
|
|
1. Yudansha harus memiliki must Sertifikat Yudansha yang diterbitkan oleh Hombu.
2. Sertifikat Yudansha Internasional di kirim bersamaan dengan sertifikat tingkat Dan.
|
|
1. Yudansha must possess an International Yudansha Certificate issued by the Hombu.
2. International Yudansha Certificates are sent together with the dan grade certificates.
|
|
| |
|
|
|
|
Pasal 14
TINGKAT KYU
|
|
Article 14
KYU GRADES
|
|
| |
|
|
|
Berkaitan dengan tingkatan kyu, Organisasi Aikido yang telah memperoleh Pengakuan dari Hombu bisa mengadakan ujian & menerbitkan sertifikat tingkat kyu.
|
|
With respect to kyu grades, an Aikido organization with Hombu Recognition may conduct examinations and can issue kyu grade certificates.
|
|